PT KAI Tanjungkarang catat 15 kasus kecelakaan di jalur kereta api
| Foto: PT KAI Tanjungkarang menutup perlintasan kereta api liar |
Baturaja (JaminViral) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun ini
mencatat sebanyak 15 kasus kecelakaan pengguna jalan dan pengendara
kendaraan bermotor dengan kereta api di jalur perlintasan sebidang
wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang.
"Berdasarkan data, kami mencatat sepanjang Januari-Agustus 2024 ada
sebanyak 15 kasus kecelakaan di jalur kereta api wilayah Divre IV
Tanjungkarang," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis.
Dia mengatakan, 15 kasus kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh kelalaian penggunaan jalan.
Dari jumlah tersebut sebanyak empat orang meninggal dunia, 16 orang mengalami luka berat, dan 16 orang luka ringan.
"Sebagian besar kecelakaan ini terjadi di perlintasan kereta api liar tanpa palang pintu," katanya.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang tercatat sebanyak 228 titik dengan rincian 211 titik
perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak dijaga, 139 titik
perlintasan liar dan 41 titik dijaga oleh petugas PT KAI, pemda dan
swadaya masyarakat.
"Untuk perlintasan liar kami sudah melakukan penutupan secara permanen
di delapan titik, salah satunya di KM.193+9/0 Way Pisang-Martapura,
Kabupaten OKU Timur," katanya.
Dia menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang liar tersebut dilakukan
untuk menekan angka kecelakaan pejalan kaki atau pengendara kendaraan
bermotor dengan kereta api.
Dalam kesempatan tersebut, Zaki kembali mengingatkan masyarakat yang
menggunakan perlintasan kereta api sebidang agar tetap mengikuti tata
tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan
kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta
api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah
berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat
lainnya.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," katanya.
Komentar
Posting Komentar